29 April 2020

Total Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona

Seluruh biaya pengobatan pasien tersebut ditanggung Kementerian Kesehatan dengan kriteria yang telah ditentukan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Perawatan Pasien Penyakit Terinfeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dia mengatakan biaya pengobatan pasien COVID-19 dengan kriteria ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa penyakit penyerta (komorbid), bisa mencapai belasan juta rupiah untuk sehari perawatan.

Jika pasien tersebut membutuhkan pelayanan ICU dengan ventilator biayanya Rp15,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp12 juta, ruangan isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta.


Selanjutnya, ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta, ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta, dan ruang isolasi nontekanan tanpa ventilator Rp7,5 juta.

Perawatan ICU dengan ventilator Rp16,5 juta, tanpa ventilator Rp12,5 juta, isolasi ruangan tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta, tanpa ventilator Rp9,5 juta, isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta, tanpa ventilator Rp9,5 juta.

Pemerintah juga menanggung biaya pemakaman jenazah untuk pasien yang meninggal dunia dengan rincian biaya pemulasaran Rp550 ribu, kantong jenazah Rp100 ribu, peti jenazah Rp1,75 juta, plastik erat Rp260 ribu, disinfektan jenazah Rp100 ribu, transportasi untuk mengantar jenazah Rp500 ribu, dan disinfektan mobil Rp100 ribu.

sumber :
jpnn.com
detik.com
detiknews.com