02 July 2014

Jam Kerja PNS Selama Ramadan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia bisa bekerja lebih santai pada bulan puasa nanti.

Sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pemotongan jam kerja PNS, sekitar 1,5 jam selama bulan puasa.

Ada dua skema pengurangan jam kerja PNS sesuai dengan jumlah hari kerja mereka. Pertama, bagi mereka yang masuk lima hari kerja seperti PNS di Kementerian.

Jika biasanya mereka masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, maka saat bulan puasa, jadwal masuk menjadi pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Sementara, bagi mereka yang memiliki hari kerja enam hari seperti PNS guru, jadwal pulang mereka akan lebih cepat satu jam ketimbang PNS yang masuk lima hari kerja.

"Tapi intinya sama, masuk lebih lambat setengah jam dan pulangnya satu jam lebih cepat," tutur Kepala Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, kemarin (21/06).

Kebijakan tersebut diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014.

Dalam surat edaran tersebut, juga diatur lama waktu istirahat para PNS ini. Untuk Senin-Kamis dan Sabtu, lama istirahat setengah jam, yakni pukul 12.00-12.30, sementara hari Jumat pukul 11.30-12.30.

Dengan kata lain, saat bulan puasa, PNS hanya akan bekerja selama 6,5 jam sehari pada hari Senin-Kamis dan Sabtu, dan hanya 6 jam sehari pada Jumat. Ringkasnya, mereka hanya akan bekerja selama 32,5 jam per minggu.

Kendati demikian, Herman menuturkan, ketentuan tersebut dapat diatur kembali oleh Pimpinan Instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.

Ia juga meminta agar para PNS tidak menjadikan alasan puasa untuk tidak optimal dalam melakukan pelayanan. "Ketentuan ini diberikan kan dengan pertimbangan peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan, tapi diharapkan tidak disalahgunakan," ungkapnya.

sumber:
jpnn.com