25 November 2010

Bolehkah Menjual Mahar

Uang atau benda mahar merupakan hak istri, dan suami tidak boleh mengambil uang mahar tersebut untuk keperluan pribadi.

Islam menganjurkan bahwa mahar harus dibayar secara tunia kepada istri.
Jika suami ingin menggunakan uang mahar tersebut untuk kepentingan keluarga atau dihutang, hukumnya boleh.
Tetapi harus minta ijin istri, karena istrilah yang berhak mengeluarkan itu.

Dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya.

Oleh karena itu, suami istri boleh mengeluarkan uang mahar tersebut atas ijin dari istri.
Karena mahar sesungguhnya adalah hak istri yang diberikan oleh suami atas pernikahan.